Bagaimana Hukum Wanita Haid Memotong Rambutnya
Sahabat kilasmuslimah, Di Indonesia, khusunya di daerah-daerah masih sering timbul pertanyaan mengenai bagaimanakah hukum wanita haid mencabut bulu tangan, memotong kuku, atau membersihkan diri yang lainnya?
Berikut fatwa dari Syaikh Abdullah Al-Faqih
Tidak mengapa melakukan hal tersebut karena tidak ada dalil yang melarangnya. Justru sebaliknya, terdapat dalil yang menunjukkan atas bolehnya perbuatan tersebut, yaitu perintah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam kepada wanita haid agar menyisir rambutnya, padahal menyisir rambut terkadang bisa merontokkannya.
Diriwayatkan dari Imam Bukhari dari Aisyah radhiyallahu ’anha; beliau berkata, “Kami berangkat (untuk berhaji) ketika mendekati permulaan bulan Dzulhijjah.
Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang ber-ihlal (berniat untuk memulai, pen.) ibadah umrah maka silakan melakukannya. Adapun aku, seandainya aku tidak membawa hadyu (hewan sembelihan, ed.) maka aku akan ber-ihlal untuk umrah.
” Maka sebagian sahabat ber-ihlal untuk umrah dan sebagian ber-ihlal untuk haji. Dan aku (Aisyah, pen.) termasuk orang yang ber-ihlal untuk umrah. Pada saat hari arafah aku mengalami haid lalu aku mengadukan perihal ini kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Beliau bersabda, ‘Tinggalkan umrahmu, uraikan rambutmu, bersisirlah, dan ber-ihlal-lah untuk haji (qiran, pen.),’ maka aku pun melakukan perintah beliau. Hingga pada malam hasbah (malam keempat belas bulan Dzulhijjah, pen.) beliau mengutus saudaraku, Abdurrahman bin Abu Bakr, untuk menemaniku. Maka aku keluar sampai di miqat Tan’im; aku pun ber-ihlal untuk umrah dari sana sebagai ganti dari umrahku.”
Hisyam berkata, “Tidak ada kewajiban pada hal ini baik berupa hadyu, puasa, maupun shadaqah. Wallahu a’lam.”
Sahabat kilasmuslimah, Di Indonesia, khusunya di daerah-daerah masih sering timbul pertanyaan mengenai bagaimanakah hukum wanita haid mencabut bulu tangan, memotong kuku, atau membersihkan diri yang lainnya?
Berikut fatwa dari Syaikh Abdullah Al-Faqih
Tidak mengapa melakukan hal tersebut karena tidak ada dalil yang melarangnya. Justru sebaliknya, terdapat dalil yang menunjukkan atas bolehnya perbuatan tersebut, yaitu perintah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam kepada wanita haid agar menyisir rambutnya, padahal menyisir rambut terkadang bisa merontokkannya.
Diriwayatkan dari Imam Bukhari dari Aisyah radhiyallahu ’anha; beliau berkata, “Kami berangkat (untuk berhaji) ketika mendekati permulaan bulan Dzulhijjah.
Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang ber-ihlal (berniat untuk memulai, pen.) ibadah umrah maka silakan melakukannya. Adapun aku, seandainya aku tidak membawa hadyu (hewan sembelihan, ed.) maka aku akan ber-ihlal untuk umrah.
” Maka sebagian sahabat ber-ihlal untuk umrah dan sebagian ber-ihlal untuk haji. Dan aku (Aisyah, pen.) termasuk orang yang ber-ihlal untuk umrah. Pada saat hari arafah aku mengalami haid lalu aku mengadukan perihal ini kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Beliau bersabda, ‘Tinggalkan umrahmu, uraikan rambutmu, bersisirlah, dan ber-ihlal-lah untuk haji (qiran, pen.),’ maka aku pun melakukan perintah beliau. Hingga pada malam hasbah (malam keempat belas bulan Dzulhijjah, pen.) beliau mengutus saudaraku, Abdurrahman bin Abu Bakr, untuk menemaniku. Maka aku keluar sampai di miqat Tan’im; aku pun ber-ihlal untuk umrah dari sana sebagai ganti dari umrahku.”
Hisyam berkata, “Tidak ada kewajiban pada hal ini baik berupa hadyu, puasa, maupun shadaqah. Wallahu a’lam.”








No comments: