Fikih Wanita

Agenda Sicantik

Ramadhan

Gambar Sicantik

Tips Jilbab

Games

Fikih Wanita

Fikih Wanita

» » » » Mulailah Tutup Aurat Anak-Anak Anda

Mulailah  Tutup Aurat Anak-Anak Anda


Selaku orang tua acapkali timbul pertanyaan apa saja aurat anak kecil laki-laki dan perempuan,kapan hendaknya mereka mulai menutup aurat,kapan mulai dipisah tempat tidurnya antara anak laki-laki dan perempuan, apakah itu berlaku untuk anak yang masih mahram saja atau yang bukan mahram.
Berikut pendapat Para ulama fiqih berpendapat:



Batasan aurat anak kecil laki-laki dan perempuan tidak disebutkan dalam dalil-dalil Al Qur’an dan Sunnah secara tegas. Namun pembahasan hal ini dilandasi firman Allah Ta’ala:
“atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An Nuur: 31)

dan hadits,

“perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika berusia 7 tahun”

Atas dasar ini, maka nampaknya yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat Madzhab Hambali mengenai batasan aurat anak kecil, dan rinciannya sebagaimana dipaparkan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah,
“Aurat anak kecil yang belum berusia 7 tahun, boleh dilihat dan dipegang seluruh bagian badannya. Dan anak kecil laki-laki usia 7 sampai 10 tahun, auratnya adalah kemaluannya saja.

Baik dalam shalat maupun di luar shalat. Adapun anak kecil perempuan usia 7 sampai 10 tahun auratnya dalam shalat adalah antara pusar hingga lutut. Dan dianjurkan baginya untuk menutup seluruh aurat dan memakai jilbab sebagaimana wanita baligh, dalam rangka ihthiyath (berhati-hati).

 Adapun auratnya (anak kecil wanita 7-10 tahun) di depan lelaki ajnabi (yang bukan mahramnya) adalah seluruh badannya, termasuk kepala, leher, kedua tangan hingga siku, betis, dan kaki. Dan anak perempuan usia 10 tahun auratnya sama sebagaimana wanita dewasa”

Dan kami tidak paham maksudnya perkataan anda “tidur seranjang tanpa selimut”. Jika maksudnya mereka tidur di kasur yang sama dengan keadaan auratnya terbuka, maka penjelasan tentang aurat sudah kami paparkan barusan.

Adapun soal tidur, maka hukum tidurnya anak kecil dengan sesama anak kecil hukumnya boleh sampai ia berusia 10 tahun. Lalu setelah 10 tahun wajib di pisah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

“dan pisahkan mereka di tempat-tempat tidur mereka” (HR. Ahmad, Abu Daud)
Al Munawi dalam Syarah Al Jami’ Ash Shaghir berkata: “maksudnya, pisahkan anak-anakmu di tempat-tempat tidur mereka, tempat dimana mereka tidur, jika mereka sudah berusia 10 tahun. Dalam rangka menjauhkan dari penyimpangan syahwat walaupun mereka bersaudara”.

Lihat juga fatwa nomor 23210.
Adapun tidurnya orang dewasa dengan anak kecil maka ini hukumnya berbeda-beda tergantung keadaannya. Apakah yang tidur itu lelaki dengan lelaki atau wanita dengan wanita. Atau apakah anak kecilnya di bawah 10 tahun ataukah di atas 10 tahun. Namun secara ringkas kami sebutkan apa yang ada di Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah:

“Madzhab Hanafi berpendapat wajibnya memisahkan antara anak kecil laki-laki dan wanita di tempat tidur mereka karena hal itu bisa menimbulkan fitnah (keburukan) walaupun keburukannya itu akan muncul beberapa di masa yang akan datang. Ibnu Abidin menukil perkataan Al Bazaziyyah: ‘jika anak kecil sudah berusia 10 tahun maka tidak boleh tidur bersama ibunya atau saudara perempuannya kecuali kalau dia perempuan.

 karena dikhawatirkan akan terjerumus pada perkara yang dilarang. Karena seorang anak jika sudah berusia 10 tahun ia mulai bisa memahami soal jima’ dan ketika itu ia belum memiliki agama yang kokoh yang bisa menghalaunya dari hal itu. Maka terkadang pikiran tersebut muncul dari ketika melihat ibunya atau saudaranya tidur. Karena tidur itu adalah saatnya istirahat, yang bisa memicu syahwat. Dan ketika itu pakaian tersingkap dan terlihatlah aurat dari dua keduanya.

Maka hal ini bisa menyeret pada perkara yang terlarang di tempat tidur. Demikian juga, jangan biarkan anak tidur bersama kedua orang tuanya di ranjang mereka karena terkadang ia akan melihat apa yang dilakukan kedua orang tuanya. Hal ini tidak terjadi jika si anak tidur sendirian saja, atau hanya bersama ayahnya saja, anak wanita bersama anaknya saja.

Dan jangan biarkan juga si anak tidur bersama laki-laki atau wanita ajnabi (yang bukan mahram) karena dikhawatirkan terjadi fitnah. Karena walaupun tidak terjadi apa-apa ketika tidur saat itu, namun dikhawatirkan si anak memiliki keterkaitan hati dengan laki-laki atau wanita tadi, lalu terjadi fitnah di masa mendatang.

Barangsiapa yang tidak serius memperhatikan hal-hal seperti ini akan terjerumus pada perkara yang terlarang. Ulama Malikiyyah berkata, jika seorang yang baligh tidur berdampingan dengan anak yang belum baligh tanpa pemisah maka hukumnya haram bagi si baligh dan makruh bagi si anak.

Dan hukum makruh ini dibebankan kepada walinya. Adapun jika ada penghalang (pemisah) maka makruh bagi si baligh, kecuali jika ia ingin bernikmat-nikmat maka haram.

Adapun wanita dan laki-laki tidur berdampingan di bawah satu selimut, maka tidak diragukan lagi keharamannya, walaupun tidak menyentuh aurat. Demikian juga walaupun ada penghalang, karena seorang lelaki tidak dihalalkan ikhtilath (berduaan) dengan wanita, maka lebih lagi jika sampai tidur berdampingan’”.

Wallahu a’lam.

Sumber: Fatwa Islamweb.Net (yang dibina oleh Syaikh Abdullah Al Faqih)


«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply