Fikih Wanita

Agenda Sicantik

Ramadhan

Gambar Sicantik

Tips Jilbab

Games

Fikih Wanita

Fikih Wanita

» » » » » Hukum Bagi Wanita Membawa Anak-Anak Ikut Shalat Tarawih Di Masjid


Sahabat kilasmuslimah ramadhan telah didepan mata kemeriahanya sudah terasa. Ramadhan tiba maka sholat tarawih berjamaah di masjidpun menyertainya menjadi pelengkap  suasana Ramadhan.

Lantas bagaimnakah hukum  mengajak anak-anak ikut sholat tarawih, karena tidak ada yang menjaga di rumah. Seperti yang kita ketahui bahwa anak-anak terkadang membuat keributan di masjid, lari-lari dan saling berkejaran, bermain dan teriak bahkan ada yang terus menerus menangis.

Berikut kilasmuslimah paparkan jawaban syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah, “apa hukum wanita dan anak-anak shalat tarawih di masjid?”
Beliau menjawab:
Janganlah engkau larang wanita membawa anak-anak ikut shalat ketika bulan Ramadhan (shalat tarawih). Terdapat dalil sunnah yang menunjukkan bahwa wanita membawa anak-anak mereka ke masjid di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yaitu pada hadits.

“Ketika sedang shalat aku ingin memanjangkan shalat, akan tetapi aku mendengar tangisan bayi. Maka aku mempercepat shalat karena aku tahu ibunya merasa kesusahan dengan tangisannya.”

Dan hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong Umamah (cucu beliau) pada shalat wajib dan beliau mengimami manusia.

Akan tetapi hendaknya para ibu tetap menjaga masjid dari najis (kencing dan kotoran anak-anak) dan menjaga hak anak-anak misalnya hak tidur dan yang lain.

(Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim 4/214-215)

Perlu diketahui bahwa wanita hendaknya lebih banyak shalat tarawih di rumah mereka. Karena wanita shalat di rumah lebih baik daripada shalat di masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka” (HR. Ahmad 6/297 dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth)

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di rumahnya” (HR. Abu Daud no. 570 dishahihkan oelh Syaikh Al Albani)

Dan tinggal rumah adalah fitrah bagi wanita dan merupakan perintah dari Allah. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (Qs. Al Ahzab: 33).

Bahkan shalat di rumah mereka (sahabiyah) lebih baik daripada shalat di masjid Nabawi yang pahalanya 1000 kali lipat dari masjid biasa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Shalat di masjidku ini seribu kali lebih utama dari shalat di tempat lainnya, kecuali Masjidil Haram” (HR Al Bukhari no. 1133; Muslim no. 1394)

Dan hendaknya wanita jika shalat ke masjid menjaga adab-adab, jangan menimblkan fitnah bagi laki-laki misalnya berdandan jahiliyah dan memakai parfum yang berlebihan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami” (HR. Muslim no. 444).

Jika para wanita memperhatikan adab-adab ini dan ingin sekali-kali shalat dimasjid maka hendaknya jangan dilarang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia” (HR. Muslim no. 442).

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply