Fikih Wanita

Agenda Sicantik

Ramadhan

Gambar Sicantik

Tips Jilbab

Games

Fikih Wanita

Fikih Wanita

» » HUKUM MENUNDA QADHA PUASA HINGGA RAMADHAN BERIKUTNYA


Sudah seharusnya seorang Muslimah tidak menunda-nunda dalam membayar atau mengqadha puasa yang ditinggalkannya. Jika memang penundaan itu dikarenakan sakit terus menerus selama 11 bulan berikutnya, maka ia tidak wajib mengqadha.

Tapi jika ia menundanya karena malas atau karena lalai atau karena meremehkan padahal sesungguhnya ia mampu mengqadha, inilah yang tidak boleh.

Maka baginya (tetap) wajib mengganti puasa tersebut setelah Ramadhan yang sekarang usai, dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan sebagai penebus penundaan qadhanya di Ramadhan tahun lalu. Pendapat ini dikeluarkan oleh Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah dalam Fatawa Ash-Shiyam hal 60.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply